[Tugas 1] Contoh Pelanggaran Etika Komunikasi

Membuka Identitas Pelaku Kejahatan di Bawah Umur

Etika sendiri merupakan sesuatu yang berkaitan dengan apa yang baik dan buruk. Ia berada pada level kebijaksanaan individu dan/atau organisasi profesi. Straubhaar & LaRose (2006) menjelaskan bahwa perhatian utama etika (dalam media) adalah akurasi atau kebenaran, keadilan dan tanggung jawab, privasi subyek media dan orang-orang dalam layanan informasi, serta penghargaan terhadap properti intelektual atau ide-ide orang lain.

Dalam etika penyiaran misalnya, apa yang dicakup tidak hanya sebatas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh mereka yang berkerja di dalamnya. Lebih dari itu, etika penyiaran juga mencakup permasalahan mendasar mengenai posisi media saat ini. Nah, salah satu “turunan” dari etika dalam media penyiaran itu sendiri adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berdasarkan laporan Dewan Pers periode 2010-2013 (diunduh dari http://tinyurl.com/pxxyfc9 diakses pada 9 September 2015) pada tahun 2012 terdapat 167 pengaduan yang termasuk dalam pelanggaran KEJ. Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya adalah ketidakberimbangan berita, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, ketidakprofesionalan wartawan, serta tidak menyembunyikan identitas pelaku kejahatan di bawah umur.

Nah, salah satu contoh mudah dari tidak menyembunyikan identitas pelaku kejahatan di bawah umur dapat kita lihat pada kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ (13). Dalam pemberitaannya, beberapa media secara terang-terangan telah melanggar kode etik jurnalistik dengan menuliskan dan/atau menyebutkan nama AQJ menjadi Dul. Sedikit menyinggung tentang kasus AQJ, penulis merasa bahwa pem-blow-up-an oleh media yang sebegitu rupa dan penggunaan nama Dul di sini sedikit banyak dilakukan karena ia merupakan anak dari public figur. Maka dari itu, tak heran apabila media membuat berita tersebut menjadi sedikit “menjual” yang ujungnya lagi-lagi adalah demi pundi-pundi keuntungan.

Kasus pelanggaran serupa juga dapat dilihat pada laman website http://www.berita77.com/nasional/anak-dibawah-umur-tak-bisa-langsung-dipenjara, di mana dalam berita tersebut nama korban dan pelaku yang masih di bawah umur dituliskan secara gamblang. Padahal pada Pasal 5 KEJ jelas-jelas disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Berkaitan dengan dilanggarnya kode etik tersebut, maka otomatis wartawan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 7 ayat (2) UU Pers yang mana berbunyi, “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”. Dengan kata lain, ketika seorang wartawan melanggar kode etik, maka secara otomatis mereka juga melanggar ketentuan UU Pers itu sendiri.

Lepas dari itu, sejauh yang penulis ketahui Dewan Pers sendiri sebagai regulator pun seolah juga tidak menampakkan perannya dalam kasus ini. Padahal sangat jelas bahwa Dewan Pers memiliki andil dalam kasus pelanggaran ini. Tapi, tentu kita tak bisa menjatuhkan masalah ini ke Dewan Pers saja. Sang wartawan pun seharusnya sudah mengerti dan memahami KEJ sehingga tak seharusnya ia melakukan kesalahan seperti ini. Lebih lanjut, pemimpin redaksi, sebagai salah satu gatekeeper, pun memiliki tanggung jawab yang besar dalam menerbitkan berita yang bersangkutan. Pada intinya, seluruh stakeholder di sini harus kompak dalam menegakan etika yang baik. Sebab meskipun kode etik sudah dibuat sedemikian rupa, jika individu yang bersangkutan tak menghiraukan kode etik tersebut, maka sia-sialah semuanya.






Daftar Pustaka:
Buku
Straubhaar, Joseph dan Robert LaRose. 2006. Media Now: Understanding Media, Culture, and Technology. Edisi kelima. Belmont, CA: Thomson Wadsworth.

Lain-lain
“Anak Dibawah Umur Tak Bisa Langsung Dipenjara.” Terarsip dalam http://www.berita77.com/nasional/anak-dibawah-umur-tak-bisa-langsung-dipenjara diakses pada 9 September 2015.
“Kode Etik Jurnalistik.” Terarsip dalam http://www.romelteamedia.com/2015/05/kode-etik-jurnalistik.html diakses pada 9 September 2015.
“Laporan Dewan Pers 2010-2013”. Terarsip dalam http://tinyurl.com/pxxyfc9 diunduh pada 9 September 2015.
“Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.” Terarsip http://tinyurl.com/pojojx2 dalam diunduh pada 9 September 2015.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Comments

Post a Comment